Diberdayakan oleh Blogger.

Cyber Crime

Kamis, 26 Juni 2014




 Cyber Crime

A.    Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
B.     Perkembangan Cyber Crime
1.         Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah: Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
2.         Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua dan tidak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus karena mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
C.    Jenis-Jenis Cyber Crime
Dalam berbagai bentuk tingakan yang di lakukannya, kita membagi cybercrime menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya:
a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic  bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

f.       Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

g.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

i.        Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

j.        Gambling
Adalah Gambling yaitu kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet dan memiliki karakteristik seperti penjudi, yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas judi online.

2.       Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
a.       Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi:
a.       Cybercrime yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c.       Cybercrime yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

D.    Karakteristik Cyber Crime
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/ target cybercrime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.  Kejahatan kerah biru (kejahatan sangat terlihat dilakukan oleh kelas pekerja rata-rata atau miskin).
2.  Kejahatan kerah putih (kejahatan yang di lakukan oleh petinggi atau orang yang memeiliki harta dan menghasilkan harta dari kejahatannya tersebut).
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.  Ruang lingkup kejahatan
2.  Sifat kejahatan
3.  Pelaku kejahatan
4.  Modus kejahatan
5.  Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a.    Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.   Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.    Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Cbyer Crime mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagi alat, atau tempat terjadinya kejahatan tersebut.Dari berbagai literatur, cbyer crime dideteksi dari dua sudut pandang :
1.             Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas , contohnya: Pencurian account Internet, lewat Email (Fraud), pemalsuan / pencurian Kartu kredit, pembajakan, pornografi, email spam, perjudian online (gambling), terorisme, isu sara, situs yang menyesatkan dan lain sebagainya.
2.            Kejahatan yang menjadikan Sistem Teknologi Informasi sebagai sasaran,
contohnya: pembobolan/pembajakan situs, pembuatan / penyebaran virus
komputer, pencurian abstracts pribadi, Denial of service (DOS), dll.
E.     Faktor Penyebab Cyber Crime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer (cybercrime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.      Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

F.     Dampak Positif Internet

ü  Internet sebagai Media komunikasI Fungsi ini merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan , setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnyadari seluruh dunia.
ü  Media untuk mencari Informasi Perkembangan internet yang pesat,menjadikan internet sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
ü  Sumber Penghasilan Saat ini banyak sekali orang yang menggunakan internet sebagai sumber penghasilan.
ü  Kemudahan berbisnis Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi ketempat penjualan.
ü  5) Sumber informasi. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan ,kebudayaan,dan lain-lain.
ü  Kemudahan memperoleh informasi.  Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
ü  Media pertukaran data Dengan menggunakan email,newsgroup,FTP dan WWW (World Wide Web) pengguna internet diseluruh  dunia dapat saling bertukar informasi denga cepat dan murah.

G.    Dampak Negatif Cyber Crime
ü  Keamanan jaringan internet khususnya internal menjadi rentang terhadap invasi. Cyber crime adalah tidak kejahatan di internet mulai berunculan dan beraksi. Berbagai macam kompuetr hacker terdiri dari kelompok yang rumit dengan segala macam motif tersembunyi.
ü  Memudahkan kehilangan dan kebocoran rahasia. Karena kebebasan karyawan untuk mengirim dan menerima surat elektronik, kebocoran rahasia menjadi sngat mudah untuk saat ini. Pencurian rahasia oleh orang-orang dari luar tidaklah sulit bagi orang yang tahu mekanisme kerja dan teknik pembobolan password atau jarngan internal.
ü  Menimbulkan potensi ancaman perang informasi. Beberapa negara telah menerapkan internet kedalam operasi militer, telah melakukan semacam tiruan serangan terhadap negara-negara lain, jaringan telah direkayasa dengan informasi yang menipu dan berbahaya bagi militer negara-negara lain.
ü  Memberi keleluasaan pelaku kejahatan dunia maya, Karena internet global telah memberikan wawasan yang lebih luas dan sarana teknik yang lebih banyak untuk melakukan kejahatan komputer.

Posting Komentar

Copyright  ©2014 Kelompok 12 - Template by OBT Design By - Bashkara Pratama

Back to TOP