Cyber Crime
Kamis, 26 Juni 2014
Cyber Crime
A. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
B. Perkembangan Cyber Crime
1.
Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988
yang lebih dikenal dengan istilah: Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang
mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang
program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di
dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik
yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara
ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
2.
Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam
bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap
sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang
telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5tahun belakangan ini China , Eropa, dan
Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam
komputer kita semua dan tidak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun
dengan nama yang kurang bagus karena mungkin pemerintah kurang ketat dalam
pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan
berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih
high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
C. Jenis-Jenis Cyber Crime
Dalam berbagai bentuk tingakan yang di lakukannya,
kita membagi cybercrime menjadi 2 (dua) yaitu:
1.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya:
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
f.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
h.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
j.
Gambling
Adalah Gambling
yaitu kejahatan
yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet dan memiliki
karakteristik seperti penjudi, yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri
sendiri dan komunitas judi online.
2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime
terbergi menjadi 2 yaitu :
a.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan
yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap
suatu system informasi atau system computer.
b.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime
berdasarkan motif terbagi menjadi:
a.
Cybercrime yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang
lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c.
Cybercrime yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
D. Karakteristik Cyber Crime
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari
sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi
yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya
keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/ target cybercrime harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang
cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan
kerah biru (kejahatan sangat terlihat dilakukan oleh
kelas pekerja rata-rata atau miskin).
2. Kejahatan
kerah putih (kejahatan yang di lakukan oleh petinggi atau orang yang memeiliki
harta dan menghasilkan harta dari kejahatannya tersebut).
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a.
Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
b.
Cybertrespass
: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
c.
Cybervandalism
: Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Cbyer Crime mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagi alat, atau
tempat terjadinya kejahatan tersebut.Dari
berbagai literatur, cbyer crime dideteksi dari dua sudut pandang :
1.
Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas ,
contohnya: Pencurian account
Internet, lewat Email (Fraud),
pemalsuan / pencurian Kartu kredit, pembajakan, pornografi, email spam, perjudian online (gambling), terorisme, isu sara, situs
yang menyesatkan dan lain sebagainya.
2. Kejahatan
yang menjadikan Sistem Teknologi Informasi sebagai sasaran,
contohnya: pembobolan/pembajakan situs, pembuatan /
penyebaran virus
komputer,
pencurian abstracts pribadi, Denial
of service (DOS), dll.
E. Faktor Penyebab Cyber Crime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer
(cybercrime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1.
Akses
internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian
pengguna komputer.
3.
Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan
sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan
untuk terus melakukan hal ini.
4.
Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer
tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
6.
Kurangnya
perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat
ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional.
Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya.
7. Belum
adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
F. Dampak Positif Internet
ü
Internet sebagai Media
komunikasI Fungsi ini merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan , setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna
lainnyadari seluruh dunia.
ü
Media untuk mencari Informasi
Perkembangan internet yang pesat,menjadikan internet sebagai salah satu sumber
informasi yang penting dan akurat.
ü
Sumber Penghasilan Saat ini banyak
sekali orang yang menggunakan internet sebagai sumber penghasilan.
ü
Kemudahan berbisnis Kemudahan
bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi
ketempat penjualan.
ü
5) Sumber informasi. Bisa
digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan ,kebudayaan,dan
lain-lain.
ü
Kemudahan memperoleh
informasi. Kemudahan memperoleh
informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
ü
Media pertukaran data Dengan
menggunakan email,newsgroup,FTP dan WWW (World Wide Web) pengguna internet
diseluruh dunia dapat saling bertukar informasi denga cepat dan murah.
G. Dampak Negatif Cyber Crime
ü
Keamanan jaringan internet khususnya
internal menjadi rentang terhadap invasi. Cyber crime adalah tidak kejahatan di
internet mulai berunculan dan beraksi. Berbagai macam kompuetr hacker terdiri
dari kelompok yang rumit dengan segala macam motif tersembunyi.
ü
Memudahkan kehilangan dan kebocoran
rahasia. Karena kebebasan karyawan untuk mengirim dan menerima surat
elektronik, kebocoran rahasia menjadi sngat mudah untuk saat ini. Pencurian
rahasia oleh orang-orang dari luar tidaklah sulit bagi orang yang tahu
mekanisme kerja dan teknik pembobolan password atau jarngan internal.
ü
Menimbulkan potensi ancaman perang
informasi. Beberapa negara telah menerapkan internet kedalam operasi militer,
telah melakukan semacam tiruan serangan terhadap negara-negara lain, jaringan
telah direkayasa dengan informasi yang menipu dan berbahaya bagi militer
negara-negara lain.
ü
Memberi keleluasaan pelaku kejahatan
dunia maya, Karena internet global telah memberikan wawasan yang lebih luas dan
sarana teknik yang lebih banyak untuk melakukan kejahatan komputer.