Study Kasus
Kamis, 26 Juni 2014
STUDY
KASUS
3.1. Penjelasan
Kasus
History
KakaDewa
Kakakdewa adalah perusahaan agent judi online yang sudah
berjalan dari tahun 2000 dengan menggunakan sistem SMS dan Telp.Staff kami
telah mendapatkan pelatihan secara profesional sehingga dapat memberikan
service yang terbaik untuk nasabah kami.
Kakakdewa juga merupakan pelopor agent online pertama kali
yang beroperasi di Indonesia secara sistem online. Pada tahun 2008 , Kakakdewa
dan team membuat terobosan baru dengan system Agent Betting Online dan dimulai
dari www.kaskus.co.id di
forum Sports Bet n Bookies dengan website www.kakakdewa.com.
Langkah
– Langkah Pendaftaran Gambling
Web judi online tersebut diiklankan
pelaku dalam web site www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain akan
meregistrasi menjadi member www.kakadewa.com untuk mendapatkaan usser name dan
password untuk dapat melakukan perjudian bola, dengan menggunakan web site
www.shobet.com dan www.ibcbet.com. Kemudian perjudian rolet di web site
www.338a.com, perjudian bakarat di website www.bakarat.com, dan perjudian sicbo
pada website www.grand628.com.
Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara paling sedikit
Rp 200 ribu sebagai uang deposit dan uang tersebut akan menjadi uang deposit
menjadi koin. Satu koin nilainnya Rp 1000 dan koin tersebut yang dipertaruhkan
pemain pada perjudian on line jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.
Kronologi Penangkapan
Kasus
Judi Online dalam Modus Pertandingan
Bola. Menurut TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
– RH (nama samaran) bandar sekaligus pemilik perjudian online www.kakadewa.com
mengelola usaha haramnya tersebut layaknya sebuah perusahaan. Dengan enam
karyawannya, usaha RH mampu mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah
perbulannya. LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN enam karyawan RH mempunyai tugas
masing-masing. ST bertugas mengkonfirmasi para member dengan cara chatting di
Yahoo messenger, selain itu ia pun juga bertugas mengkomunikasikan hasilnya.
"Ia digaji Rp 2 juta setiap bulan atas pekerjaannya," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu
(3/3/2012). Kemudian EK bertugas mengupdate data deposit pemain dan setiap
bulannya mendapatkan gaji Rp 1 juta rupiah. Sementara LAS bertugas mengecek
deposit dan mentransfer hadiah kemenangan kepada pemain. Ia digaji RH Rp 2,5
juta perbulan. Kemudian NN tugasnya menghapus file data pemain yang kalah
dengan gaji perbulan Rp 1 juta. RC tugasnya sebagai operator chatting dan
setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan, dan OPP tugasnya membuat
account usser name pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta.
Menurut
Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat penggerebekan para
karyawan tersebut tidak melawan. Namun, polisi harus ekstra sabar untuk masuk
ke rumah milik RH. "Kita melakukan penyergapan pagi, karena rumah tersebut
pagarnya tinggi, sehingga kita menunggu pembantunya ke luar dan langsung kita
sergap," ungkapnya. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus
judi online dengan omset ratusan juta per hari. Petugas menggerebek tempat
pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, Rabu (29/2/2012) pukul 10.00 WIB. Dari tempat tersebut polisi
mengamankan enam orang karyawannya, LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sementara
sang pemilik RH judi online tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Dijelaskannya, bahwa judi on line tersebut dapat dinikmati para member dalam
web site www.kakadewa.com dengan member sudah mencapai 22 ribu orang dan sudah
berjalan dua tahun.
Web
judi online tersebut diiklankan pelaku dalam web site www.google.com dan
www.i-comers.com. Pemain akan meregistrasi menjadi member www.kakadewa.com
untuk mendapatkaan usser name dan password untuk dapat melakukan perjudian
bola, dengan menggunakan web site www.shobet.com dan www.ibcbet.com. Kemudian
perjudian rolet di web site www.338a.com, perjudian bakarat di website
www.bakarat.com, dan perjudian sicbo pada website www.grand628.com.
Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara paling sedikit
Rp 200 ribu sebagai uang deposit dan uang tersebut akan menjadi uang deposit
menjadi koin. Satu koin nilainnya Rp 1000 dan koin tersebut yang dipertaruhkan
pemain pada perjudian on line jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.
Dari penggerebekan tersebut polisi
mengamankan tujuh set komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet,
tiga buah key BCA dan satu buah key mandiri. Selain itu, tiga buah kalkulator,
satu buah handphone, serta uang Rp 300 juta yang disita dari rekening
penampungan.
Perjudian
online tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak berwenang maupun pihak
berwajib dengan menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke
tujuh unit komputer. ( Tribunnews.com ).
3.2. Ulasan Kasus
ü
Karakteristik
a. Ruang lingkup kejahatan : Ruang
lingkup kejahatan dari gambling ini adalah bersifat global. Gambling sering
kali dilakukan secara transnasional melintas batas antara. Negara sehingga
sulit dipastikan yuridiksi hukum negara yang berlaku terhadapnya, karakteristik
internet dimana orang dapat berlalu lalang tanpa indentitas sangat memungkinkan
terjadinya berbagai aktifitas jahat tidak tersentuh hukum.
b. Sifat kejahatan : Membuat
kecanduan dan banyak kerugian bagi penggila judi online.
c. Pelaku kejahatan :
Mengenai pelaku kejahatan jika pelaku kejahatan konvensional mudah
diidentifikasi dan memiliki tipe tertentu, maka pelaku gambling bersifat lebih
menyeluruh secara khususnya yang menggunakan gambling ini yang mengetahui dunia
gambling, pelaku penjudi tersebut mayoritas orang dewasa yang mempunyai
penghasilan tinggi.
d. Modus kejahatan : melalui modus
pertandingan bola, melalui penawaran hadiah yang menarik.
e. Jenis-jenis kerugian yang
ditimbulkan : materiil dan non materiil. Dimasa mendatang
kejahatan semacam ini dapat menggangu perekonomian si pelaku gambling ini dan
perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi
elektronik.
f. Jenis Cyber
crime berdasarkan aktivitasnya: Gambling yaitu kejahatan
yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet dan memiliki
karakteristik seperti penjudi, yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri
sendiri dan komunitas judi online. Para pelaku jenis ini biasanya digambarkan
dalam bentuk orang-orang dari kelas menengah keatas berpenghasilan besar.
g. Jenis
Cyber crime berdasarkan motifnya: sebagai tindak kejahatan murni,
dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
h. Berdasarkan perkembangannya
kejahatan konvensional:Kejahatan kerah putih (kejahatan yang di lakukan oleh
petinggi atau orang yang memeiliki harta dan menghasilkan harta dari
kejahatannya tersebut).
i. Dilihat
dari jenis sudut pandangnya: Gambling termasuk Kejahatan yang menggunakan teknologi
informasi sebagai fasilitas
ü
Undang –
Undang ITE Tahun 2008 Tentang Perjudian Online
Perjudian
menjadi ancaman yang nyata atau potensil terhadap norma-norma sosial sehingga
bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian
dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual.
Oleh karena itu, perjudiaan harus ditanggulangi dengan cara yang rasional.
Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan
hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka
menanggulangi perjudian dan bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta
bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang untuk
menanggulangi tindak pidana perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang
berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat
peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang
mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai
penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap
data sekunder.
Pengaturan tentang tindak pidana perjudian telah
diatur dalam Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-undang
No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Namun kebijakan formulasi
peraturan perundangan-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap
aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang
akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian.
Mengurangi atau bahkan menghilangkan perjudian online merupakan kerja keras yang harus
melibatkan seluruh elemen masyarakat. Langkah yang diambil pemerintah terkait
dengan perjudian online antara lain :
mengadakan kajian tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online; melakukan sosialisasi
bentuk-bentuk judi online; bahaya
judi online bersama dengan instansi
yang terkait; menggalang organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, generasi muda,
aparat penegak hukum, dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang
perlunya pengendalian/ pemblokiran situs judi online; melakukan monitoring secara berkala dan terus menerus
terkait aktivitas judi online&
melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindak serta mendorong kepada
pihak berwajib untuk proaktif melakukan penindakan perjudian online. Dengan seminar nasional ini
diharapkan dapat dijadikan sebagai kick-off
kampanye stop judi online di dunia
maya.
Pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian
melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
tahun 2008 pada bab VII tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27
ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”.
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang
hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan
perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis
pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan
pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di
cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut.
Terdapat di
Undang-undang ITE BAB XI tentang "Ketentuan Pidana" yaitu Pasal 45
ayat (1) yang berbunyi: “(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dengan
demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di
Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang
ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
ü
Efek Gambling
ü
Cara
Mengatasi Kecanduan Bagi Penjudi
Jika penjudi
mulai merasakan bahwa diri penjudi kecanduan game judi online, berikut ini
adalah 4 cara mengatasi kecanduan gambling yaitu :
1. Cari tahu dulu masalahnya.Jika penjudi
bermain judi online sebagai pelarian dari masalah depresi, gelisah atau masalah
hubungan, bukan perjudian online tempat pelariannya. Memanfaatkan permainan
judi online sebagai tempat pelarian hanya akan membuat penjudi semakin candu
dengan gambling. Psikoterapi bisa menjadi alternatif solusinya. Disana penjudi
bisa belajar keahlian bagaimana memanajemen stres dengan baik.
2. Kenali pemicunya.Menjadi seorang pecandu gambling tentu karena dipicu suatu hal. Cari tahu dan kenali pemicunya. Apakah penjudi bosan, stres atau kesepian? Jika hal tadi yang menjadi penyebabnya, coba buat daftar cara alternatif untuk mengatasi perasaan itu misalnya dengan jalan-jalan bersama teman.
2. Kenali pemicunya.Menjadi seorang pecandu gambling tentu karena dipicu suatu hal. Cari tahu dan kenali pemicunya. Apakah penjudi bosan, stres atau kesepian? Jika hal tadi yang menjadi penyebabnya, coba buat daftar cara alternatif untuk mengatasi perasaan itu misalnya dengan jalan-jalan bersama teman.
3.Kurangi sedikit demi sedikit
kebiasaan berlama-lama berjudi online. Bagi yang
sudah kecanduan dengan bermain judi online, cobalah untuk mengurangi sedikit
demi sedikit kebiasaan dengan ‘bergaul’ terlalu lama dengan gambling. Misalnya,
jika menghabiskan waktu 10 jam sehari untuk bermain judi online, coba kurangi 2
jam saja untuk melakukan kegiatan yang lain seperti rekreasi, ngobrol dan
berkumpul dengan keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.
4. Ubah pola kebiasan judi online.Salah satu
cara untuk mengurangi ketergantungan bermain judi online adalah dengan mengubah
pola kebiasaan berjudi online. Kebiasaan bermain judi apalagi dengan kondisi
sosial masyarakat yang sedikit liberal dianggap sebuah pekerjaan biasa dan
wajar bahkan sering ada anggapan bahwa judi itu boleh dilakukan. Pertentangan-pertentangan
dalam masyarakat sering kali muncul tentang kebolehan berjudi.
Tapi menurut pandangan Agama, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan.
Tapi menurut pandangan Agama, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan.
ü
Faktor –
Faktor Terjadinya Gambling
Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku berjudi bahwa
perilaku perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi si
penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sngat banyak disadari oleh para
penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku
berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penilitian lintas
budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh beberapa factor yang amat
berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi.Factor tersebut
adalah;
· Faktor Sosial dan Ekonomi
Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang
rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan
taraf hidup mereka. Tidaklah mengherankan jika pada masa undian SDSB di
Indonesia zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari
kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh, atau pedagang
kaki lima. Dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha
yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi
juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.
· Faktor Situasional
Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu
perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok
atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode
pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat
sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan
oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola
perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang
memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah
suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya
kemungkinan menang sangatlah kecil). Peran media massa seperti televisi dan
film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang "seolah-olah" dapat
mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang
penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
· Faktor Belajar
Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek
yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus
berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan
akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi
lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang
mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana
diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
· Faktor Persepsi tentang
Probabilitas Kemenangan
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi
pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya
jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian
biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk
menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan
diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena
keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang
berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat
subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang
belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu
seterusnya".
· Faktor Persepsi terhadap
Ketrampilan
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah
satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa
keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang
dimilikinya. Mereka menilai ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu
mengendalikan berbagai situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control).
Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena
ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam
perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai
"hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang
menurut mereka pasti akan didapatkan.