Cyber Law
Kamis, 26 Juni 2014
2.2. Cyber Law
A. Pengertian Cyber Law
Cyber
Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk
dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak
kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan
aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law
B. Sejarah Cyber Law di Indonesia
UU ITE
mulaidirancangpadabulanmaret 2003 olehkementerian Negara komunikasidaninformasi
(kominfo),padamulanya RUU ITE
diberinamaundang-undanginformasikomunikasidantransaksielektronikolehDepartemenPerhubungan,DepartemenPerindustrian,DepartemenPerdagangan,
sertabekerjasamadengan Tim dariuniversitas yang ada di Indonesia
yaituUniversitasPadjajaran (Unpad),InstitutTeknologi Bandung (ITB)
danUniversitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara
resmi presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui
surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri
Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak
Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR
RI. Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi
membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No.
83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang
kemudiandisempurnakandenganKeputusanMenteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007
tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masukdalam Tim AntarDepartemen
(TAD) sebagaiPengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber
(DeputiGubernur yang membidangiSistemPembayaran), sekaligusmerangkapsebagaianggotabersama-sama denganinstansi/departementerkait.
Tugas Tim AntarDepartemenantara lain adalahmenyiapkanbahan, referensi,
dantanggapandalampelaksanaanpembahasan RUU ITE, danmengikutipembahasan RUU ITE
di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR)
merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus
(Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR
RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE
yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13
kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain
perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum
dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI
menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE
yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR
RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampaidengan 6 Juni 2007
pansus DPR RI denganpemerintah yang diwakiliolehDr.Sofyan A Djalil (MenteriKomunikasidanInformatika)
dan Mohammad AndiMattalata (MenteriHukumdanHakAzasiManusia) membahas DIM RUU
ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampaidengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE
dalamtahapanpembentukanduniakerja (panja).sedangkanpembahasan RUU ITE tahap
Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak
tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008
merupakannaskahakhir UU ITE dibawaketingkat II sebagaipengambilan keputusan.25
Maret 2008, 10 Fraksimenyetujui RUU ITE ditetapkanmenjadiUndang-Undang.
SelanjutnyaPresidenSusiloBambangYudhoyonomenandatanganinaskahUUITEmenjadiUndang-UndangRepublik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronik,
dandimuatdalamLembaran Negara Nomor 58 Tahun2008 danTambahanLembaran Negara.
C. Topik Seputar Cyber Law
Secara garis
besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang
mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction, meliputi
penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta
dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh
mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact, tata karma
dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan,
retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
D. Komponen Cyber Law
1.
Pertama, tentang yurisdiksi hukum
dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan
hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.
Kedua, tentang landasan penggunaan
internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung
jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet.
3.
Ketiga, tentang aspek hak milik
intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang
diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.
Keempat, tentang aspek kerahasiaan
yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi
negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai
bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Kelima, tentang aspek hukum yang
menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.
Keenam, tentang ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi.
7.
Ketujuh, tentang aspek hukum yang
memberikan legalisasi atas internet
8.
sebagai bagian dari perdagangan atau
bisnis usaha.
E. Pasal Dalam UU ITE
BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda
Tangan Elektronik"
Pasal
5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik
dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.(2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan
pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
HukumAcara yang berlaku di Indonesia.
BAB VII tentang "Perbuatan Yang
Dilarang"
Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
BAB X tentang "Penyidikan"
Pasal
43 ayat (3) yang berbunyi:(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem
elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin
ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal
45 ayat (1) yang berbunyi:(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan demikian, sangat menguatkan
akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum
yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian
melalui internet.