Diberdayakan oleh Blogger.

Cyber Law

Kamis, 26 Juni 2014



2.2.         Cyber Law
A.    Pengertian Cyber Law
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law
B.     Sejarah Cyber Law di Indonesia
UU ITE mulaidirancangpadabulanmaret 2003 olehkementerian Negara komunikasidaninformasi (kominfo),padamulanya RUU ITE diberinamaundang-undanginformasikomunikasidantransaksielektronikolehDepartemenPerhubungan,DepartemenPerindustrian,DepartemenPerdagangan, sertabekerjasamadengan Tim dariuniversitas yang ada di Indonesia yaituUniversitasPadjajaran (Unpad),InstitutTeknologi Bandung (ITB) danUniversitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan

Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudiandisempurnakandenganKeputusanMenteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masukdalam Tim AntarDepartemen (TAD) sebagaiPengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (DeputiGubernur yang membidangiSistemPembayaran), sekaligusmerangkapsebagaianggotabersama-sama denganinstansi/departementerkait. Tugas Tim AntarDepartemenantara lain adalahmenyiapkanbahan, referensi, dantanggapandalampelaksanaanpembahasan RUU ITE, danmengikutipembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE  yang  berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampaidengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI denganpemerintah yang diwakiliolehDr.Sofyan A Djalil (MenteriKomunikasidanInformatika) dan Mohammad AndiMattalata (MenteriHukumdanHakAzasiManusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampaidengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalamtahapanpembentukanduniakerja (panja).sedangkanpembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakannaskahakhir UU ITE dibawaketingkat II sebagaipengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksimenyetujui RUU ITE ditetapkanmenjadiUndang-Undang. SelanjutnyaPresidenSusiloBambangYudhoyonomenandatanganinaskahUUITEmenjadiUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronik, dandimuatdalamLembaran Negara Nomor 58 Tahun2008 danTambahanLembaran Negara.


C.    Topik Seputar Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a.      Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c.       Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d.      Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.       Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
D.    Komponen Cyber Law
1.      Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.      Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.      Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.      Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.      Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.      Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.      Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
8.      sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
E.     Pasal Dalam UU ITE
BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan HukumAcara yang berlaku di Indonesia.
BAB VII tentang "Perbuatan Yang Dilarang"

Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
BAB X tentang "Penyidikan"
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.

Posting Komentar

Copyright  ©2014 Kelompok 12 - Template by OBT Design By - Bashkara Pratama

Back to TOP